PENGARUH PEMAHAMAN AKUNTANSI PAJAK, KOMITMEN KEPATUHAN PAJAK, DAN INTEGRITAS PENGELOLAAN KEUANGAN TERHADAP AKUNTABILITAS RESPONS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS HARMONISASI PERPAJAKAN (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bandar Lampung)

Penulis

  • Suci Ulan Dari UIN Raden Intan Lampung Penulis
  • Wahyu Iryana UIN Raden Intan Lampung Penulis
  • Yulistia Devi UIN Raden Intan Lampung Penulis

Kata Kunci:

Pemahaman Akuntansi Pajak, Komitmen Kepatuhan Pajak, Integritas Manajemen Keuangan, Akuntabilitas Wajib Pajak, Harmonisasi Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman akuntansi pajak, komitmen kepatuhan pajak, dan integritas manajemen keuangan terhadap respons akuntabilitas wajib pajak perorangan terhadap harmonisasi pajak di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner yang dibagikan kepada 100 wajib pajak perorangan di Kota Bandar Lampung yang dipilih melalui purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi pajak, komitmen kepatuhan pajak, dan integritas manajemen keuangan secara individual memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap respons akuntabilitas wajib pajak perorangan. Secara simultan, ketiga variabel independen ini juga secara signifikan mempengaruhi akuntabilitas wajib pajak. Koefisien determinasi menunjukkan bahwa 77,1% variasi akuntabilitas wajib pajak dijelaskan oleh variabel yang diteliti dalam penelitian ini, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar cakupan penelitian ini. Di antara variabel independen, integritas manajemen keuangan memiliki pengaruh yang paling dominan. Studi ini menyimpulkan bahwa peningkatan pemahaman akuntansi pajak, penguatan komitmen kepatuhan wajib pajak, dan pemupukan integritas dalam manajemen keuangan merupakan faktor-faktor penting dalam meningkatkan akuntabilitas wajib pajak individu, khususnya dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan harmonisasi pajak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01