Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Industri Otomotif

Penulis

  • Vianka Yvoneeryan Callista Putri Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Febryan Reza Yusuf Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Riza Buditomo Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Artificial Intelligence (AI), Industri Otomotif, Pengaturan Hukum, Hak Cipta, Work Made For Hire, Vicarious Liability, Subjek Dan Objek Hukum, Sistem Autopilot, Pertanggungjawaban Hukum, Optimalisasi Produksi

Abstrak

enelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan AI di industri otomotif serta pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia dan pertanggungjawabannya jika terjadi gagal sistem yang menyebabkan kematian pada seseorang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statute approach. Rumusan masalah dari penulisan ini adalah bagaimana bentuk dan implementasi dari pemanfaatan AI di industri otomotif?; dan bagaimana pengaturan hukum terhadap AI menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia? Berdasarkan penelitian ini, pemanfaatan AI di industri otomotif bagaikan pisau bermata dua. Selain itu, tidak ada pengaturan secara eksplisit terhadap AI dalam UU Hak Cipta serta AI yang tidak dikategorikan sebagai subjek hukum membuat AI tidak bisa dipertanggungjawabkan jika membuat kesalahan dalam ranah pidana maupun perdata. Dengan adanya konsep Work Made for Hire dan Vicarious Liability, pemerintah seharusnya dapat mengadopsi hal tersebut untuk mengatur AI dalam peraturan perundang undangan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01