Kepastian Hukum Terhadap Sexual Cyber Harassment Berbasis Artificial Intelligence Melalui Sinergitas Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Undang Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis

  • Riza Buditomo Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Marcella Erseta Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Fenny Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Artificial Intelligence, Dan Sexual Cyber Harassment

Abstrak

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan tantangan hukum baru, khususnya terkait dengan fenomena sexual cyber harassment melalui teknologi manipulasi digital seperti deepfake. Praktik ini merusak integritas data pribadi dan martabat korban, terutama perempuan dan anak-anak, yang sering kali menjadi target. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap korban pelecehan seksual digital berbasis AI di Indonesia serta menggali sinergi antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP dan UU TPKS memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat pelaku, baik dari aspek pelanggaran data pribadi maupun kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, lemahnya kapasitas aparat penegak hukum serta minimnya pemahaman terhadap teknologi digital menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas institusional dan pemahaman hukum yang adaptif agar kepastian hukum dan perlindungan bagi korban dapat terwujud.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01