Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Menurut Hukum Indonesia

Penulis

  • Aksses Patrick Boike Pane Univesitas Pelita Harapan Penulis
  • Geraldo Khekar Gabriel Simatupang Univesitas Pelita Harapan Penulis
  • Yosia Pardamean Sinaga Univesitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Perlindungan Hukum, Hukum di Indonesia

Abstrak

Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Seiring dengan pesatnya perkembangan AI, muncul berbagai tantangan hukum dan etika, terutama ketika AI digunakan untuk tujuan merugikan seperti pelanggaran privasi, diskriminasi, atau penyebaran informasi yang salah. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun regulasi ini belum secara spesifik mengatur bentuk-bentuk penyalahgunaan AI. Melalui metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah kekosongan hukum yang ada dan menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pembahasan dilakukan dengan melihat ketimpangan hukum dalam menghadapi penyalahgunaan AI serta membandingkan pendekatan regulatif dari negara-negara lain. Hasil analisis menunjukkan perlunya regulasi baru yang mengatur ruang lingkup, tanggung jawab, dan mekanisme perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan AI, serta pentingnya membentuk lembaga pengawasan dan edukasi masyarakat. Kesimpulannya, Indonesia harus segera merespons tantangan ini dengan kebijakan hukum yang komprehensif, progresif, dan berpihak pada keadilan digital.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01