Analisis Qowaidul Fiqhiyah: Solusi terhadap Integrasi Hukum Islam dan Hukum Positif

Penulis

  • Tb. Abdul Hanan Muhajir UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Penulis
  • Febryan Reza Yusuf UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Penulis
  • Nurul Ma'rifah UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Penulis

Kata Kunci:

Qawaidul Fiqhiyah, Hukum Islam, Hukum Positif, Integrasi Hukum, Kaidah Fikih

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Qawaidul Fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) sebagai solusi konseptual dan praktis dalam mengintegrasikan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Integrasi kedua sistem hukum ini merupakan tantangan kompleks karena perbedaan sumber, karakteristik, dan pendekatan normatif. Namun, Qawaidul Fiqhiyah sebagai prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam memiliki fleksibilitas yang tinggi dan relevansi lintas zaman. Melalui pendekatan kualitatif normatif dan studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa sejumlah kaidah universal seperti al-masyaqqatu tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan), la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta al-‘adah muhakkamah (kebiasaan dapat dijadikan hukum) dapat dijadikan landasan yuridis-etik untuk menjembatani hukum Islam dan hukum nasional. Qawaidul Fiqhiyah  berfungsi sebagai prinsip fleksibel yang tidak hanya menjaga substansi ajaran Islam, tetapi juga memungkinkan adaptasi terhadap konteks sosial dan sistem hukum nasional yang pluralistik. Dengan demikian, kaidah-kaidah fikih menjadi sarana strategis untuk menciptakan harmoni antara hukum Islam dan hukum positif dalam kerangka negara hukum Pancasila.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01