Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Dalam Reinterpretasi Qawaid Fiqhiyah

Penulis

  • Asep Saepurrahman UIN SMHB Banten Penulis
  • Zaenal Muttaqin UIN SMHB Banten Penulis
  • Nurul Ma'rifah UIN SMHB Banten Penulis

Kata Kunci:

Maqashid Syariah, Qawaid Fiqhiyah, Reinterpretasi Hukum, Maslahat, Ushul Fikih

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Maqashid Syariah sebagai paradigma dasar dalam mereinterpretasi Qawaid Fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih), khususnya dalam menjawab dinamika hukum Islam kontemporer. Kaidah fikih, sebagai rumusan umum dari istinbat hukum, selama ini digunakan sebagai metode untuk memudahkan penarikan hukum dari cabang-cabang permasalahan. Namun, dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, dibutuhkan kerangka normatif yang tidak hanya tekstual tetapi juga kontekstual, agar hukum Islam tetap relevan dan aplikatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), menganalisis karya-karya klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fikih dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara Qawaid Fiqhiyah dan Maqashid Syariah sangat penting untuk memastikan bahwa penetapan hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bermaslahat secara substansial. Reinterpretasi kaidah-kaidah seperti al-masyaqqah tajlibu at-taysir dan adh-dhararu yuzal berdasarkan prinsip maqashid memberikan ruang inovasi dalam merespons isu-isu modern seperti bioetika, keuangan syariah, dan hak-hak sosial. Dengan menjadikan maqashid syariah sebagai paradigma dasar, Qawaid Fiqhiyah dapat dikembangkan menjadi instrumen hukum Islam yang lebih adaptif, humanistik, dan kontributif terhadap keadilan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan maqashidi dalam pembaruan hukum Islam, agar kaidah fikih tidak terjebak pada formalisme, tetapi mampu menebarkan nilai-nilai rahmat dan maslahat universal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01