Perubahan Paradigma Hak Eksklusif Dan Hak Moral Dalam Hak Cipta Di Era Digital Dan Pengaruh Kecerdasan Buatan (Artificial Intelegent)
Kata Kunci:
Hak Moral, Kecerdasan Buatan, Kekayaan Intelektual, Rekonstruksi HukumAbstrak
Perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telah membawa perubahan signifikan dalam cara karya kreatif dihasilkan. AI kini mampu menghasilkan karya-karya orisinal yang memiliki nilai tambah dan kompleksitas tinggi. Namun, muncul pertanyaan mendasar yaitu, apakah konsep hak eksklusif dalam hak cipta masih relevan di era ini? Selain itu, bagaimana dengan hak moral pencipta— siapa yang dapat diklaim sebagai pencipta, dan bagaimana tanggung jawab moral terhadap karya yang dihasilkan oleh AI? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengeksplorasi konflik antara sistem hukum hak cipta tradisional dengan realitas baru di era digital, serta mempertanyakan apakah pengaturan hak cipta saat ini masih memadai dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang. Penelitian juga akan membahas kemungkinan rekonstruksi pengaturan hak cipta untuk tetap melindungi karya-karya yang dihasilkan oleh manusia, tanpa mengabaikan potensi kreatif dari teknologi AI.