Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Hukum Positif Dan Pendekatan Beragama Di Wilayah Hukum Polresta Jambi
Kata Kunci:
Pencegahan, Narkotika, Tindak Pidana, Dan Kesadaran BeragamaAbstrak
Narkotika dan obat berbahaya lainnya (Narkoba) mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatrik (kedokteran jiwa), kesehatan jiwa, maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial-budaya, kriminalitas, dan sebagainya. Dilihat dari peredaran narkotika yang ada di Indonesia, dari aspek yuridis, dikatakan sah keberadaannya. Penelitian ini dianggap penting mengingat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi setiap tahunnya mengalami peningkatan sebagaimana telah penulis jelaskan Dari penelitian ini diharapkan menemukan variasi dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di masyarakat salama ini hanya menekankan pada penegakan hukum semata-mata, dalam penelitian ini penulis mencoba menawarkan pendekatan kesadaran beragama perlu dilakukan mengingat peran agama (Islam) sangat penting dalam kehidupan manusia, baik secara preventif, represif maupun curatif. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris, Dimana penelitian ini mencoba untuk meneliti terhadap asas-asas hukum, sinkronisasi hukum serta sistematika dari hukum dalam hal ini adalah mengenai Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kesadaran Beragama di Wilayah Hukum Polresta Jambi.