Perisai Konstitusi: Peran Dan Kewenangan Pengujian UndangUndang (Judicial Review) Oleh Mahkamah Konstitusi  Berdasarkan Uud Nri 1945

Penulis

  • Wicipto Setiadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakart Penulis
  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakart Penulis
  • Rizki Bima Anggara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakart Penulis
  • Risma Apriyanti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakart Penulis

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Konstitusi

Abstrak

Konstitusi, sebagai norma hukum tertinggi, memainkan peran 
penting dalam menjaga kestabilan negara dan arah fundamentalnya dari penyimpangan norma dan tekanan politik yang mungkin muncul dalam proses legislatif. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme konstitusional yang kuat untuk memastikan bahwa seluruh legislasi sejalan dengan prinsip dan nilai konstitusional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang diberi wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI1945 berdasarkan Pasal 24C(1), berfungsi sebagai penjaga konstitusi sekaligus penafsir utamanya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis undang-undang yang relevan serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif dua aspek utama: pertama, pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021; dan kedua, peran Mahkamah Konstitusi sebagai perisai konstitusi dalam menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak konstitusional warga negara melalui praktik pengujian undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mencakup pengujian materiil terhadap substansi norma undang-undang, tetapi juga pengujian formil atas proses pembentukannya. Mahkamah Konstitusi memainkan peran strategis sebagai penjaga supremasi konstitusi (guardian of the constitution) sekaligus penafsir terakhir (the final interpreter) terhadap ketentuan konstitusional. Melalui sejumlah putusan penting, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan fungsinya dalam mengoreksi legislasi yang inkonstitusional serta mendorong konsistensi sistem hukum nasional terhadap nilai-nilai konstitusionalisme. Dengan demikian, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen krusial dalam perlindungan konstitusi dan kontrol atas kekuasaan legislatif dalam negara demokrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01