Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PuuXviii/2020 Terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Kata Kunci:
Jasa Konstruksi, Mahkamah Konstitusi, dan Uji MateriAbstrak
Terkait dengan penilaian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan Putusan Nomor 93/PUU-XVIII/2020. Atas dasar Pasal 105 UU Jasa Konstruksi menimbulkan kerancuan hukum, Asosiasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO) mengajukan putusan ini. Aturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Jasa Konstruksi diundangkan, sesuai Pasal 105. Namun, pelaku usaha tidak yakin karena tidak ada akibat hukum jika tenggat waktu tersebut terlewati. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa peraturan pelaksana yang diterbitkan lebih dari dua tahun setelah UU diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya dan pengaruhnya terhadap keabsahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Analisis yuridis dilakukan untuk memahami bagaimana putusan ini mempengaruhi regulasi dan praktik jasa konstruksi di Indonesia, serta implikasi hukum bagi para pemangku kepentingan.