Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Menurut Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Kata Kunci:
Anak, Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, PerlindunganAbstrak
Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Melalui analisis literatur sistematis, penelitian menemukan bahwa meskipun regulasi telah memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, keterbatasan sumber daya, serta hambatan prosedural yang berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus. Peran institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pendukung seperti P2TP2A dan UPTD PPA sangat penting dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban. Penelitian menyoroti kebutuhan reformasi paradigma hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif untuk mendukung pemulihan anak korban. Temuan ini memberikan rekomendasi strategis dalam meningkatkan sinergi regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum guna memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual.