Implementasi Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Dalam Pembakaran Hutan Dan Lahan Menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Di Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan)
Kata Kunci:
Implementasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Pembakaran, Fiqh SiyasahAbstrak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Perkebunan menegaskan bahwa pembukaan perkebunan dengan cara membakar hutan dan lahan itu dilarang, namun di Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara masih ada yang melakukan hal tersebut. Hal ini di sebabkan kurang tegas nya pemerintah terhadap pelanggar tersebut dan juga rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dan akibat dari pembakaran tersebut. Meningkatnya jumlah kebakaran hutan dan lahan perlu penguat serta perhatian lagi dari pemerintah, Khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta sektor yang bersangkutan lainnya. Dalam perspektif hukum islam, pembakaran hutan dan lahan dianggap haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan ield research, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta sektor yang terkait juga telah beberapa strategi untuk menekan agar tidak terjadi kenaikan jumlah pembakaran hutan dan lahan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat agar lebih peduli akan lingkungan hidupnya.