Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/Puu-Xv/2017 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Ditunaikannya Ikatan Pernikahan Ditinjau Dari Siyasah Qadhaiyyah

Penulis

  • Ambar Nur Lailla Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Idzam Fautanu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Yana Sutiana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Buruh, Wiraswasta, dst

Abstrak

Konstitusi juga merupakan salah satu aturan dasar dalam negara yang sangat diperlukan dan harus dilaksanakan. Dari segala bentuk aturan hukum yang dibuat berdasarkan demokrasi bernegara maka tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, yang mana demokrasi tak lain merupakan mayoritas bagi seluruh rakyat dan konstitusi merupakan produk untuk seluruh rakyat. Penulisan ini menggunakan metode Kualitatif atau penulisan kepustakaan atau studi pustaka (library research). Data kualitatif adalah jenis informasi yang dikumpulkan untuk menyelesaikan esai ini. Yang mana dalam data ini menganalisis hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU XV/2017 berdasarkan pada tinjauan Siyasah Qodhoiyyah. Pada tanggal 14 Desember 2017 terdapat putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang  menyatakan dengan frasa “terkecuali telah diatur dalam suatu perjanjian kerja , peraturan perusahaan , ataupun perjanjian dalam kerja bersama-sama” yang mana isi dari dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang secara tidak memiliki kekuatan hukum dengan mengikat. final dari putusan ini adalah, Sebagian besar dari elemen masyarakat menolak atau tidak dapat menerima putusan tersebut, terutama dari kalangan wiraswasta atau pengusaha. Langkah dari putusan Mahkamah Konstitusi dikritik keras oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , menurutnya permasalahan ini lebih terkoneksi pada tata kelola dalam suatu perusahaan (corporate governance), dan dapat mengurangi potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotismen (KKN).

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01