Analisis Hak Berserikat Satuan Pengamanan (Satpam) Dalam Hukum Positif Indonesia
Kata Kunci:
Satpam, Hak Berserikat, KepolisianAbstrak
Salah satu hak yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 ialah kebebasan berserikat. Berserikat atau membentuk organisasi serikat kerja dapat dilakukan oleh semua pekerja termasuk dengan satpam, Satpam memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dilingkungan kerjanya namun hak berserikat mereka seringkali diabaikan atau kurang dipahami hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Kapolda Banten No.B/538/II/2013/Ditbinas dan Surat Telegram Kapolda No.Pol ST/227/III/2001, bahwa setiap pekerja yang berada dibawah naungan kepolisian akan tunduk dan patuh terhadap aturan dalam lingkup kepolisian, termasuk dalam membentuk suatu organisasi. Perpu yang menjadi kewenangan kepolisian, seperti pembentukan organisasi. Dengan pendekatan perundang-undangan, digunakan metodologi penelitian normatif. Hasil riset yakni SATPAM ialah pekerja yang dalam hal ini melakukan pengamanan terhadap suatu Perusahaan atau tempat yang membutuhkan jasanya, SATPAM dalam hal ini tunduk dan patuh pada aturan dalam Kepolisian sehingga setiap pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dalam lingkup kepolisian. SATPAM berhak untuk berorganisasi atau bergabung dengan serikat pekerja apabila pengusaha dan SATPAM memiliki hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang lebih tinggi mengikuti atau menjadi dasar Surat Kapolda No.ST/227/III/2001 dan Surat Edaran No.B/194/I/2013/Baharkam