Ratio Legis Hak Sipil Dalam Masyarakat Hukum Adat
Kata Kunci:
Masyarakat Adat, Ratio Legis, Legal Standing, Akses Terhadap KeadilanAbstrak
Keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui di Indonesia dalam berbagai kebijakan. Namun kebijakan yang ada belum mampu mengakomodir pemenuhan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat adat sering terjadi, salah satunya dalam pengambilan kebijakan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara teknis untuk pemberian izin Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan rasio legis guana yang melindungi hak-hak masyarakat adat harus mengakomodasi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sehingga legal standing masyarakat adat untuk memperoleh keadilan lingkungan hidup yang sehat dan baik terus digaungkan dengan prinsip legal standing masyarakat adat yang mempunyai kepentingan khusus