Perlindungan Hukum Bagi Kurir Jasa Pengiriman Barang Dalam Transaksi Jual Beli Online Secara Cash On Delivery
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kurir, Transaksi CODAbstrak
Penelitian ini berfokus pada dasar perlindungan hukum bagi kurir jasa pengiriman barang dalam transaksi jual beli online secara cash on delivery (COD). Perkembangan pesat dalam ranah perdagangan elektronik membuat kurir menjadi salah satu elemen utama dalam pengiriman barang, terutama dalam metode pembayaran COD yang umum digunakan. Namun, kurir sering kali menghadapi risiko dan tantangan dalam melaksanakan pekerjaannya, termasuk kehilangan barang, penipuan, dan tuntutan hukum dari pelanggan atau penjual. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab kurir dalam transaksi COD, termasuk perlindungan hukum yang bagi mereka di bawah peraturan kontrak, undang-undang perlindungan konsumen, dan undang-undang ketenagakerjaan. Dengan mempertimbangkan berbagai perspektif hukum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan hukum yang dihadapi oleh kurir jasa pengiriman barang dalam transaksi jual beli online COD, serta merekomendasikan suatu upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi kurir dalam konteks perdagangan elektronik yang berkembang pesat