Perlindungan Hukum Cagar Budaya Makam I Fatimah Daeng Takontu Karaeng Campagaya Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Penulis

  • Muhammad Tahir Universitas Tanjungpura Penulis
  • Giofanny D. Novika Universitas Tanjungpura Penulis
  • Abunawas Universitas Tanjungpura Penulis
  • Tri Dian Aprilsesa Universitas Tanjungpura Penulis
  • Marnita Universitas Tanjungpura Penulis

Kata Kunci:

Makam I Fatimah Daeng Takontu Karaeng Campagaya, Perlindungan Hukum, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Abstrak

Keberadaan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Mempawah yakni Makam I Fatimah Daeng Takontu Karaeng Campagaya merupakan salah satu cagar budaya bersifat kebendaan yang memiliki penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan. Makam I Fatimah Daeng Takontu Karaeng Campagaya yang merupakan salah satu warisan kebudayaan Bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan. Pelestarian Cagar Budaya berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dibidang hukum terhadap warisan budaya adalah Undang- undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur pentingya dilestarikan warisan budaya bangsa yang bersifat kebendaan baik berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01