Upaya Kepala Kantor Urusan Agama Dalam Penyelesaian Wali Adhal Studi Kasus KUA Kecamatan Kartasura Tahun 2023

Penulis

  • Dhoni Oktavian Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta Penulis
  • Muhammad Kurniawan Budi Wibowo Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta Penulis
  • M. Yunan Hidayat Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Upaya Kepala Kantor Urusan Agama, Wali Adhal, KUA Kecamatan Kartasura

Abstrak

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kartasura, ditemui peristiwa pernikahan wali adhal di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo Nomor: 85/Pdt.P/2023/PA.Skh. Tertanggal 15 Mei 2023, yaitu terjadi pada saudari Iqlima Agustin Latifah binti Jojo Widodo dengan calon suami bernama Elly Purnomo bin Slamet Atmowijoyo, bahwa keduanya tersebut telah bersepakat membangun bahtera rumah tangga serta keduanya berharap supaya pernikahannya segera dicatat. Namun, bapak pemohon tidak mengijinkan dan menolak untuk menjadi wali nikah pemohon dengan alasan bahwa calon suami dari pemohon belum di angkat menjadi pegawai ASN/PPPK dan beda usia, sehingga bapak pemohon enggan untuk menjadi wali nikah dan tidak bersedia untuk menikahkan. Dengan demikian, maka pada penelitian ini akan dibahas tentang kajian hukum positif dan hukum Islam terhadap wali adhal dan bagaimana upaya Kepala KUA dalam penyelesaian wali adhal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif- deskriptif, metode kualitatif merupakan penelitian dengan menggunakan gambaran yang lengkap, meneliti kata-kata, laporan terperici dan pandangan responden, dan melakukan studi dalam keadaan yang alami. Rancangan penelitian menggunakan studi kasus yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kartasura. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Kartasura dan staf. Selain itu, juga dilakukan analisis dokumen terkait keputusan-keputusan wali adhal yang telah diambil oleh KUA Kecamatan Kartasura. Teknik analisis data kualitatif pada penelitian ini menggunakan teori Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi uji validitas internal, validitas eksternal, reabilitas, dan obyektifitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian hukum positif terhadap wali adhal hanya menyebutkan terkait pengaturan wali adhal yaitu, wali hakim dapat bertindak menggantikan wali nasab untuk menikahkan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama, dasar hukum positif wali hakim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa wali hakim yaitu; Kepala KUA, Penghulu, Kecamatan atau Pembantu Penghulu bagi daerah yang sulit transportasi dan sulit dijangkau, adapun kajian hukum Islam terhadap wali adhal para ‘ulama menyebutkan dua kriteria wali adhal, yaitu; pertama, pria yang melamarnya merupakan sekufu. Kedua, mampu membayar mahar mitsil. upaya yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Kartasura terlaksana dengan tahapan-tahapan persuasif dengan pendekatan, pemanggilan wali, penetapan Pengadilan Agama

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01