Perlindungan Hukum Atas Hak Nafkah Istri Narapidana Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Zamroni Syakir UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis
  • Usman Mustafa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis
  • Dede Permana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Penulis

Kata Kunci:

Nafkah Istri, Suami Narapidana, Hukum Keluarga, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri, termasuk kewajiban suami untuk memberikan nafkah. Namun, ketika suami menjadi narapidana dan kehilangan sumber penghasilan, muncul pertanyaan apakah ia tetap wajib menafkahi istrinya dan apakah nafkah yang tidak terpenuhi dianggap sebagai hutang. Dalam hukum Islam, nafkah tetap menjadi kewajiban suami selama pernikahan berlangsung, meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban ini gugur jika suami benar- benar tidak mampu. Kewajiban nafkah merupakan hak fundamental istri yang dijamin oleh Al-Qur’an dan Hadits, di mana Q.S. An-Nisa: 34 menegaskan peran suami sebagai pemimpin keluarga yang wajib menafkahi istri. Di sisi lain, hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menetapkan kewajiban tersebut, meskipun terdapat kekosongan normatif terkait kondisi pemenjaraan. Sementara itu, Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan hak bagi istri untuk menggugat cerai jika suami tidak memberikan nafkah selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggali implikasi hukum dan solusi perlindungan hak istri narapidana. Hasil pembahasan dari penelitian ini menemukan bahwa meskipun nafkah istri merupakan kewajiban mutlak, terdapat perdebatan apakah nafkah yang tertunda harus dianggap sebagai hutang yang harus dilunasi setelah suami bebas dari penjara. Selain itu, hak istri untuk menggugat cerai telah diakui baik dalam fikih maupun hukum positif apabila nafkah tidak terpenuhi secara terus- menerus. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum melalui penguatan regulasi, program bantuan sosial khusus, dan pemberdayaan ekonomi agar perlindungan hak istri narapidana dapat dioptimalkan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01