Implementasi Konsep Welfare State Dalam Rangka Keikutsertaan Daerah Pada Pengelolaan Energi Di Sektor Migas Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Riau)
Kata Kunci:
Welfare State, Kepastian Hukum, BBM Bersubsidi, Pengelolaan Migas, Pemerintah DaerahAbstrak
Pengelolaan energi nasional, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas), merupakan perwujudan kewajiban konstitusional negara dalam mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI 1945. Salah satu bentuk implementasi konsep welfare state dalam sektor migas adalah pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pemerataan ekonomi. Namun, realisasi kebijakan subsidi BBM belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum karena masih ditemukan berbagai penyalahgunaan distribusi di daerah, termasuk di Provinsi Riau yang ironisnya merupakan salah satu penghasil minyak terbesar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan terkait serta data sekunder dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah daerah, ketidakjelasan regulasi mengenai sanksi administratif, dan keberadaan vage norm dalam Pasal 55 UU Migas yang menimbulkan celah hukum bagi pelaku. Kasus di Riau menunjukkan adanya maladministrasi berupa penyalahgunaan surat rekomendasi dinas, keterlibatan oknum SPBU, dan lemahnya sistem verifikasi distribusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pembentukan satuan tugas pengawasan terpadu, serta penerapan sanksi administratif yang tegas. Dengan jaminan kepastian hukum dan pengawasan yang efektif, implementasi welfare state dalam sektor migas dapat berjalan optimal sehingga kehadiran negara benar-benar mampu menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata




