Persepsi Gen Z Terhadap Tradisi Piduduk Dalam Pernikahan Adat Banjar Dalam Kajian Hukum Keluarga Islam
Kata Kunci:
Gen Z, Piduduk, Hukum Keluarga IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi Generasi Z terhadap tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar serta relevansinya dengan prinsip dan kaidah Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Tradisi piduduk adalah adat di mana mempelai duduk bersama di pelaminan dalam satu singgasana atau panggung adat sebagai simbol persatuan dan penerimaan sosial; beberapa kelompok memandangnya sakral, sebagian lain menganggapnya sebagai beban budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dan pendekatan kualitatif, dengan data diperoleh dari literatur-literatur akademik, kitab-kitab hukum Islam, fatwa, dan hasil wawancara semi-struktural terhadap anggota Gen Z yang berasal dari masyarakat Banjar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden Gen Z memandang piduduk sebagai warisan yang penting dalam menjaga identitas budaya Banjar, namun mereka juga menyadari adanya potensi konflik dengan beberapa prinsip Hukum Keluarga Islam, terutama terkait masalah adab (tata krama), kemaslahatan, dan syarat sah nikah. Diskusi berfokus pada bagaimana piduduk dapat tetap dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan syariah, dengan memperhatikan unsur persetujuan, tidak adanya unsur yang menghalangi pelaksanaan akad nikah, serta menjaga martabat dan kesucian upacara. Kesimpulannya, tradisi piduduk dapat diakomodir dalam kerangka Hukum Keluarga Islam apabila dilakukan dengan itikad baik, penyesuaian adat, dan kejelasan batas- batasnya. Saran diajukan agar tokoh agama dan adat bekerja sama dalam memberikan pemahaman yang seimbang kepada generasi muda tentang nilai- nilai adat dan syariah agar tidak terjadi penolakan atau pengabaian budaya yang bermakna




