Upaya Perlindungan Hukum Pelayanan Perbankan Digital Terhadap Nasabah

Penulis

  • Kadek Ananda Sulastana Devada Universitas Udayana Penulis
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

Perbankan Digital, Perlindungan Hukum, Nasabah, Teknologi Informasi, Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak

Seiring kemajuan teknologi informasi (TI), bank-bank di Indonesia telah mendorong nasabah untuk beralih ke layanan perbankan digital, yang memenuhi kebutuhan mereka akan transfer uang yang nyaman, cepat, dan aman. Meskipun terdapat banyak keuntungan dalam menggunakan layanan perbankan digital, seperti peningkatan efisiensi dan kualitas layanan, terdapat pula banyak kekhawatiran, terutama terkait keamanan data nasabah dan perlindungan hukum, yang harus dipertimbangkan. Tujuan utama studi ini adalah untuk menyelidiki perlindungan hukum dibagikan pada nasabah layanan perbankan digital di Indonesia, serta regulasi dan implementasinya. Studi ini menggunakan pendekatan sosiologis-yudisial dalam penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui penelitian di Cabang Bank BRI Ubud dan survei literatur serta peraturan terkait. Menurut temuan studi, POJK No 12/POJK.03/2018 komprehensif mengatur penerapan layanan perbankan digital dengan menetapkan standar, prosedur, dan manajemen risiko. Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keluhan konsumen OJK serta BI, UU Perbankan serta UU Perlindungan Konsumen, memberikan perlindungan preventif dan represif bagi nasabah. Selama ini, bank-bank telah mematuhi aturan dalam proses penanganan keluhan dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sektor perbankan, adopsi layanan perbankan digital di Indonesia memerlukan manajemen risiko yang lebih baik dan perlindungan hukum jangka panjang

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01