Peran Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Penulis

  • Suprinuryadin Universitas Muhammadiyah Bima Penulis
  • Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima Penulis

Kata Kunci:

Positivisme Hukum, Sengketa Lingkungan, Karhutla, Lapindo, Penyelesaian Sengketa Hukum

Abstrak

Makalah ini membahas peran positivisme hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia dengan fokus pada efektivitas kerangka hukum formal dalam menangani konflik lingkungan yang semakin kompleks. Pendekatan positivisme hukum menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang harus ditegakkan secara objektif tanpa mempertimbangkan dimensi moral di luar teks hukum. Dalam konteks sengketa lingkungan, pendekatan ini berperan penting dalam menyediakan kepastian hukum serta prosedur penyelesaian sengketa yang jelas melalui litigasi, mediasi, dan negosiasi. Studi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada PT Nasional Sago Prima dan kasus lumpur Lapindo Sidoarjo dipilih untuk menilai sejauh mana positivisme hukum mampu memberikan solusi efektif bagi perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun positivisme hukum menyediakan kepastian hukum dan struktur penyelesaian formal, pendekatan ini memiliki keterbatasan dalam aspek keadilan substantif, partisipasi masyarakat, dan perlindungan ekologis jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara pendekatan positivistik dengan paradigma keadilan lingkungan dan hukum progresif

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01