Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia: Evaluasi Normatif atas UU Perkawinan dan KHI dalam Perspektif Pemikiran Siti Musdah Mulia
Kata Kunci:
Keadilan Gender, Hukum Keluarga Islam, Pendekatan Dialogis, Maqāṣid Al-Sharī‘Ah, Siti Musdah MuliaAbstrak
Artikel ini menganalisis problem keadilan gender dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menempatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai produk tarik-menarik antara konservatisme fiqh dan tuntutan keadilan substantif. Berangkat dari kritik terhadap dominasi pendekatan tekstual-legalistik, artikel ini mengembangkan pendekatan dialogis yang mempertemukan paradigma konservatif dalam fiqh klasik dengan pemikiran keadilan gender Siti Musdah Mulia. Melalui penelitian hukum normatif dengan analisis konseptual dan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai instrumen evaluatif, artikel ini menunjukkan bahwa problem keadilan gender tidak terletak semata-mata pada teks hukum, melainkan pada institusionalisasi tafsir normatif yang diperlakukan secara transhistoris. Analisis terhadap isu qiwāmah, kewajiban nafkah, dan poligami memperlihatkan bahwa stabilitas normatif yang dihasilkan oleh pendekatan konservatif sering kali belum diimbangi dengan evaluasi terhadap dampak substantif norma hukum terhadap relasi kuasa dan perlindungan martabat subjek hukum, khususnya perempuan. Artikel ini menegaskan bahwa pemikiran Siti Musdah Mulia relevan sebagai kerangka evaluatif etik-normatif yang bekerja dari dalam tradisi hukum Islam, serta menawarkan implikasi metodologis dan interpretatif bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih kontekstual, reflektif, dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa menegasikan legitimasi normatif hukum Islam di Indonesia.




