Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Penulis

  • Rizki Martua Nasution Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Abdul Harris Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Eka N.A.M Sihombing Universitas Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Kewenangan, Pemerintah Daerah, Energi Baru Terbarukan

Abstrak

Pemerintah perlu menguatkan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program sektor energi di daerah. Pemerintah Daerah melalui kewenangannya dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan. Fokus tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku saat ini, kedudukan dan peran pemerintah daerah serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Energi Baru Terbarukan. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian ini diteliti dengan menggunakan bahan pustaka, bahan sekunder dan penelitian hukum kepustakaan. Urgensi pengaturan pengembangan energi terbarukan sebagai wujud mendukung ketahanan energi nasional, mengingat energi memiliki peranan yang sangat penting. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) diharapkan dapat menjabarkan permasalahan energi di daerah saat ini dan tantangan masa mendatang, serta rencana program dan kegiatan yang responsif terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di daerah. Kewenangan daerah dalam meningkatkan kontribusi Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi Nasional, masih ditemukan sejumlah permasalahan dan tantangan baik dari aspek kebijakan dan regulasi guna mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan, aspek penyediaan data yang akurat, aspek finansial untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan bagi investor swasta

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01