Comparative Legal Analysis of Indonesia & Denmark Corruption Law
Kata Kunci:
Analisis Komparatif, Hukum Tipikor, Anti Korupsi, Indonesia, DenmarkAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menguji perbedaan antara undang-undang korupsi dan lembaga antikorupsi di Indonesia dan Denmark untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tidak efektifnya tindakan Indonesia terhadap korupsi. Berfokus pada KUHP Denmark (DCC) dan Undang-Undang Indonesia Nomor 20/2001, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif untuk menganalisis substansi hukum, kerangka hukum, dan faktor sosial. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki peraturan yang komprehensif, mekanisme penegakan hukum di Indonesia lebih lemah dibandingkan Denmark, sehingga menyebabkan penerapan hukum tidak efektif. Buruknya koordinasi antar lembaga penegak hukum, ketimpangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan, serta pengaruh eksternal semakin menyebabkan tidak efektifnya upaya pemberantasan korupsi. Penerapan sistem antikorupsi Denmark mungkin akan merevolusi penerapan kebijakan korupsi di Indonesia