Perlindungan Hukum Terhadap Aset Negara Melalui Perampasan Aset Dalam Perkara Korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Pada Perkara Korupsi Jiwasraya)
Kata Kunci:
Jiwasraya, Korupsi, Pemulihan Aset, Perampasan AsetAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, sebagaimana tercermin dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,81 triliun akibat penyimpangan pengelolaan investasi. Instrumen perampasan aset sebagai pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun implementasinya masih bersifat parsial karena bergantung pada putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset serta mengevaluasi efektivitasnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya, dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim bertumpu pada Pasal 18 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, namun efektivitas pemulihan aset masih terhambat oleh sistem conviction-based forfeiture, keterbatasan hukum acara, dan lemahnya perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Penelitian merekomendasikan penguatan kerangka hukum melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture guna mempercepat pemulihan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.




