Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Tahap Pemeriksaan Penyidikan Dalam Persefektif Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Mewujudkan Keadilan

Penulis

  • Qoonitah Amri Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Ade Maman Suherman Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Penyidikan Perlindungan Hukum

Abstrak

Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Menurut Pasal 1 ayat 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kebenaran di balik sebuah dugaan tindak pidana. Namun pada kenyataan penyidik dalam prores penyidikan tersangka ada yang melakukan tindakan kekerasan, untuk mendapatkan suatu bukti atau keterangan dari tersangka. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengambil dua identifikasi masalah: Apa Faktor Penghambat Perlindungan Hak Tersangka Terhadap Proses Penyidikan Bagaimana Perlindungan Terhadap Tersangka Dalam Persefektif Hak Asasi Manusia. Dalam penelitian ini Yuridis Normatif. Metode ini adalah pendekatan penelitian hukum yang memanfaatkan bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian dan melakukan penelusuran terhadap peraturan serta literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Dalam proses penyidikan pidana, perlindungan terhadap hak tersangka menjadi isu yang sangat penting. Meskipun tujuan penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka yang bersalah, tersangka juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi, terutama berdasarkan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia Perlindungan hukum adalah upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingannya tersebut. Indonesia telah diatur tentang kehendak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01