Hak Isteri Atas Harta Bersama Yang Dijadikan Objek Jaminan Hutang Secara Sepihak Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 335/Pdt.G/2021/PTA.Sby)

Penulis

  • Muh Husni Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Penulis
  • Khoirul Hidayah Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Penulis
  • Miftahul Huda Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Penulis

Kata Kunci:

Suami Isteri, Harta Bersama, Jaminan Hutang, Putusan

Abstrak

Harta Bersama merupakan Harta kekayaan yang diperoleh suami isteri dalam ikatan perkawinan yang sah, suami isteri memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, apabila keduanya berceraia akan mendapatkan masing- masing ½ (seperdua) dari harta bersama. Putusan Hakim Nomor 335/Pdt.G/2021/PTA.Sby dapat mengancam atau menghilangankan hak mantan isteri atas harta bersama berupa tanah dan bangunan luas 71 M2 karena mantan suami telah menempatkan harta bersama sebagai objek jaminan pada Bank secara sepihak dan perbuatan mantan suami demikian merupakan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian ini yaitu Penelitian Hukum Normatif, Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang- undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Hukum penelitian ini terdiri dari sumber hukum Primer yaitu Putusan Hakim 335/Pdt.G/2021/PTA.Sby, UUP 1974 dan KHI. Sumber hukum sekunder yaitu buku-buku hukum, penelitian hukum dan jurnal hukum, Sumber Non Hukum yaitu buku dan penelitian non hukum seperti sosialogi, gender dan psikologi. Hasil Penelitian yaitu pertama, Perbuatan hukum menempatkan harta bersama sebagai jaminan hutang harus disepakati atau dipetujui oleh suami dan isteri (Pasal 36 ayat 1 UUP junto pasal 91 ayat 4 KHI) tidak dihendaki melakukan perbuatan hukum secara sepihak atas harta bersama jika dilakukan maka perbuatan demikian merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, Hakim Pengadilan Tinggi Agama mestinya memperhatikan hak mantan isteri atas harta bersama, mantan isteri tidak mendapatkan petunjuk hukum dan terancam kehilangan hak atas harta bersama bila mantan saumi suami wanprestasi, putusan tersebut hanya menguntungkan mantan suami dan mantan isteri tidak mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01