Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Skoring Kredit Otomatis oleh Fintech di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Berdasarkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022
Kata Kunci:
Data Pribadi, Fintech, Skoring Kredit Otomatis, UU PDP, AIAbstrak
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem skoring kredit oleh fintech menghadirkan tantangan terhadap perlindungan data pribadi, khususnya terkait transparansi, dasar hukum, dan hak subjek data atas keputusan otomatis. Artikel ini menganalisis kesesuaian praktik pemrosesan data oleh platform fintech di Indonesia—seperti Kredivo, Kredit Pintar, dan Shopee PayLater—dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, pelaksanaannya masih lemah dalam hal pemberitahuan, pembatasan tujuan, dan mekanisme keberatan. Artikel merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peran aktif Komisi PDP, serta keterlibatan akademisi dan pelaku industri dalam membangun tata kelola AI yang adil.