ANALISIS PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2021 DI KABUPATEN BUNGO TAHUN 2025
Kata Kunci:
Eliminasi, Implementasi, Kebijakan, Penanggulangan, TuberkulosisAbstrak
Tuberkulosis merupakan penyakit menular dengan tingkat penularan tinggi yang menjadi permasalahan kesehatan masyarakat signifikan di Indonesia. Kabupaten Bungo menempati posisi kelima terendah dalam keberhasilan pengobatan TB di Provinsi Jambi dengan capaian yang belum mencapai target optimal. Menganalisis implementasi kebijakan penanggulangan tuberkulosis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 dan mengidentifikasi strategi prioritas untuk mengoptimalkan program pengendalian TB di Kabupaten Bungo. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain evaluasi formatif yang melibatkan triangulasi data dari observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumentasi. Lokasi penelitian di Dinas Kesehatan dan 19 Puskesmas Kabupaten Bungo pada Juli-Agustus 2025 dengan teknik purposive sampling. Treatment coverage meningkat dari 50,97% (2023) menjadi 72,17% (2024), namun Treatment Success Rate menurun dari 88,51% menjadi 83,10%. Distribusi 83 tenaga kesehatan program TB tersebar di 19 puskesmas. Analisis prioritas menggunakan metode USG mengidentifikasi sarana prasarana sebagai prioritas tertinggi (skor 18), diikuti kendala anggaran (skor 12), SDM (skor 8), dan metode penanganan (skor 6). Implementasi kebijakan menunjukkan pencapaian bervariasi dengan peningkatan coverage namun penurunan success rate. Diperlukan prioritas pengembangan infrastruktur diagnostik, peningkatan alokasi anggaran, penguatan kapasitas SDM, dan penyempurnaan koordinasi lintas sektor untuk mendukung eliminasi TB sesuai target 2030




