EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAHDI INDONESIA
Kata Kunci:
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, E-Government, EfektivitasAbstrak
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 391 dan 392 yang intinya mewajibkan pemerintahan daerah untuk menyediakan informasi pemerintahan daerah melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Dalam rangka penguatan proses pembangunan pemerintahan daerah yang transparan serta akuntabel, meliputi proses perencanaan, pengelolaan, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, SIPD diterbitkan sebagai aplikasi umum bidang pemerintahan daerah yang wajid diterapkan di masing-masing pemerintahan daerah. Dinamika penerapan ini menarik untuk dikaji karena kapasitas serta sumber daya yang dimiliki pemerintahan daerah tidak sama dan merata. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan SIPD di pemerintahan daerah di Indonesia dan faktor penghambat efektivitas penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai artikel ilmiah terkait efektivitas penerapan SIPD di pemerintahan daerah di Indonesia serta menggali faktor penghambat efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan studi literatur terhadap artikel ilmiah pada jurnal dan prosiding 2 tahun terakhir. Sebanyak 20 artikel yang dikumpulkan dan dianalisis membuktikan bahwa berdasarkan teori Duncan, efektivitas pelayanan pada komponen pencapaian tujuan dan integrasi telah diterapkan secara baik, tetapi pada komponen adaptasi belum dinilai efektif. Hal tersebut karena faktor penghambat efektivitas penerapannya yaitu terkait minimnya pemahaman pelaksana terhadap pengoperasian aplikasi, keterbatasan penyediaan sarana dan prasarana, serta rendahnya komitmen pimpinan




