KEWENANGAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENGANGKAT  GURU HONORER BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN

Penulis

  • Tiyas Vika Widyastuti Universitas Pancasakti Tegal Penulis
  • Achmad Irwan Hamzani Universitas Pancasakti Tegal Penulis
  • Eko Soponyono Universitas Islam Sultan Agung Penulis
  • Bambang Tri Bawono Universitas Islam Sultan Agung Penulis
  • Anis Mashdurohatun Universitas Islam Sultan Agung Penulis
  • Rico Septian Noor Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Penyelesaian Perselisihan, Hubungan Industrial, Perselisihan, Hubungan Ketenagakerjaan.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji model penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa jenis perselisihan yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Penulis mengambil contoh kasus PHK sepihak terhadap karyawan PT Holcim Indonesia Tbk yang diselesaikan melalui litigasi di pengadilan. Hubungan Industri. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat jaminan perlindungan bagi pekerja mengenai hak-hak dasar pekerja/buruh serta jaminan persamaan, kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01