Tanggungjawab Pelaku Usaha Di Marketplace Shopee Atas Refund Tidak Terealisasi : Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Atika Farha Siregar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia Penulis
  • Sahliah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Refund, Onlineshop

Abstrak

Penjualan online kerap mengalami masalah, seperti barang yang rusak atau tidak sesuai deskripsi. Shopee sebagai marketplace menyediakan fitur refund, namun tidak semua refund terealisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur, penyebab, dampak refund tidak terealisasi dan tanggung jawab pelaku usaha di Shopee berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Living Care Studies Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian menunjukkan (I) proses refund yang tidak terealisasi dapat menimbulkan kendala bagi konsumen dan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dari pihak Shopee dan penjual untuk memastikan bahwa refund dapat dilakukan dengan cepat dan efektif; (ii) beberapa faktor seperti ketidakjelasan dalam proses refund antara pembeli dan penjual, ketidaktahuan penjual tentang cara refund yang benar, atau masalah teknis pada sistem Shopee.; (iii) refund tidak terealisasi memiliki dampak yang merugikan secara finansial pada konsumen dan dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen pada platform e-commerce yang digunakan.; dan (iv) pelaku usaha yang tidak menunaikan refund yang telah disepakati di marketplace Shopee dapat dikenakan sanksi atau hukuman, tetapi sanksi atau hukuman tersebut tergantung pada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, serta kesepakatan antara pelaku usaha dan Shopee sebagai platform. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang jelas untuk memastikan tanggung jawab pelaku usaha dalam refund yang tidak terealisasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01