Peralihan Hak Atas Tanah melalui Putusan Pengadilan: Implikasi Yuridis dan Tantangan dalam Pelaksanaan

Penulis

  • Laila Nuraini Universitas Diponegoro, Indonesia Penulis
  • Yunanto Yunanto Universitas Diponegoro, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Hak Atas Tanah, Implikasi Yuridis, Penyelesaian Sengketa, Peralihan Hak, Putusan Pengadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implikasi yuridis dari peralihan hak atas tanah melalui putusan pengadilan, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam peralihan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah melalui putusan pengadilan inkracht dapat memberikan kepastian hukum dan dampak positif bagi para pihak yang bersengketa. Namun, beberapa efek negatif perlu diantisipasi dan dikelola secara efektif. Selain itu, tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan inkracht, memerlukan upaya untuk memperbaiki sistem penegakan putusan pengadilan. Pembenahan sistem penegakan putusan pengadilan melibatkan partisipasi aktif pemerintah, penegak hukum, lembaga pertanahan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pengalihan hak atas tanah. Oleh karena itu, direkomendasikan agar para pihak yang terlibat dalam sengketa pengalihan hak atas tanah mempertimbangkan dampak negatif dari putusan pengadilan inkracht dengan bekerjasama dengan penegak hukum. Melalui kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi serta peningkatan kapasitas penegakan hukum, diharapkan sistem penyelesaian sengketa pengalihan hak atas tanah dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan nilai ekonomi tanah sengketa, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01