ANALISIS YURIDIS PROTEKSI NOTARIS DALAM MELINDUNGI DIRINYA MENGHADAPI PEMERIKSAAN
Kata Kunci:
Klausula Proteksi, Akta Autentik, NotarisAbstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tidak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak lainnya karena dianggap merugikan kepentingannya, sehingga saat ini tidak jarang Notaris yang dikriminalisasikan sehubungan dengan Akta yang dibuatnya. Dalam penelitian ini masalah yang diambil adalah bagaimana implementasi klausul proteksi diri dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada Notaris yang mencantumkannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menitikberatkan pada penelitian lapangan (field research) untuk mencari data primer, sedangkan penelitian kepustakaan (librabyresearch) diperlukan sebagai data sekunder. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa klausul proteksi diri dalam akta Notaris merupakan langkah untuk mengamankan dirinya saat mengeluarkan produk akta yang baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pencantuman klausul proteksi diri dalam akta Notaris bukan merupakan keharusan, klausul tersebut bersifat fakultatif tergantung pada Notaris sendiri ingin menggunakan atau tidak dan dalam prakteknya tidak semua Notaris setuju menambahkan klausul proteksi diri dalam akta-aktanya. Implementasi Klausul Proteksi diri penting dituangkan kedalam akta-akta yang menyangkut kedudukan penghadap memerlukan saksi pengenal dan menyangkut Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dalam hal ini Notaris tidak hadir secara langsung. Klausul proteksi diri juga dapat diimplementasikan berdasar pada pasal 15 ayat 2 huruf e UUJN-P dalam hal Notaris wajib memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap.