UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI JALUR LITIGASI PADA BANK OCBC NISP CABANG SEMARANG

Penulis

  • Saputra Hadiwinarto Universitas Muria Kudus, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Penyelesaian, Kredit Bermasalah, Jalur Litigasi

Abstrak

Kredit menurut Pasal 1 ayat (11) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sebelum kredit diberikan untuk meyakinkan bahwa nasabah benar benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Apabila kredit yang diberikan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelematan kredit tersebut beragam , hal ini karena akan terlebih dahulu tahu penyebab terjadinya kredit macet tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet di bidang perbankan dan bagaimana cara penyelesaiannya yang di lakukan secara litigasi dan non litigasi. Namun penulis cenderung dalam penelitian ini lebih mengutamakan dengan jalur litigasi. Jenis penelitian yang di gunakan oleh penulis dalam penyusunan ini adalah penelitian hukum empiris. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dimana pernyataan tertulis atau lisan dari nara sumber dicatat berdasarkan fakta di lapangan. Langkah selanjutnya adalah diagram deduktif dari kesimpulan , yaitu penjelasan rinci tentang akibat hukum restrukturisasi perjanjian kredit terhadap jaminan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah pada PT Bank OCBC NISP cabang Semarang, dan analisis datanya . Namun penyelesaian secara non litigasi belum bisa menghasilkan kesepakatan sehingga langkah selanjutnya dengan jalur litigasi. Sehingga ditarik kesimpulan dari hal hal umum hingga masalah khusus , menyimpulkan bahwa: (1) Dengan Restrukturisasi belum tentu dapat menghasilkan cara penyelesaian kredit macet antara debitur dan keditur. (2) Degan jalur litigasi maka melalui Lembaga Hukum cara penyelesaian kredit macet bisa terseleseikan sesuai Keputusan Pengadilan walaupun cara ini memerlukan biaya ,waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

Diterbitkan

2024-05-01