STANDARISASI BATAS MINIMAL ZAKAT PROFESI BAGI MUZAKKI YANG DIGUNAKAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN SAROLANGUN
Kata Kunci:
Standarisasi, Zakat Profesi, Muzakki, Baznas Kabupaten SarolangunAbstrak
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka memiliki harta dan telah memenuhi ketentuan wajib zakat, seperti muslim, merdeka, memiliki harta yang melebihi batas minimal (nisab), dan adanya haul. Sedangkan Zakat Profesi merupakan model profesi yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat dan dibeolehkan dalam hukum Islam. Diskursus zakat selalu dikaitkan dengan harta milik perseorangan, karenanya apabila seseorang memiliki nisab, dan pada waktu yang bersamaan ia memiliki sejumlah hutang, maka orang tersebut wajib melunasi hutangnya, setelah itu, apabila sisa hartanya masih lebih dari nisab maka barulah ia dinyatakan wajib zakat. Pada sisi lain, seseorang yang hartanya dipinjam oleh pihak lain, maka atas harta yang dipinjam tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam jumlah harta yang wajib dizakatkan hingga di peminjam mengembalikannya. Masalah utama dalam penelitian ini adalah: Apa Standarisasi Batas Minimal Zakat Bagi Muzakki Yang Digunakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun, Bagaimana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Menetapkan Standar Secara Universal Bagi Semua Profesi, Apa Saja Hambatan Dan Kendala Yang Dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Pemungutan Zakat Bagi Muzakki. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Standarisasi Batas Minimal Zakat Bagi Muzakki Yang Digunakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun, mengidentifikasi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Menetapkan Standar Secara Universal Bagi Semua Profesi, mengidentifikasi Hambatan Dan Kendala Yang Dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Pemungutan Zakat Bagi Muzakki. Penelitian ini bercorak penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sedangkan sifatnya adalah analistis deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan mengukur dengan cermat terhadap fenomena sosial tertentu serta memberikan gambaran mengenai gejala yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas serta menganalisis masalah yang timbul dalam penelitian. Kesimpulan utama tesis ini ialah bahwa standarisasi Batas Minimal Zakat Bagi Muzakki Yang Digunakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun adalah berdasarkan Peraturan Bupati Penetapan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah. Pasal 27 tentang pengumpulan zakat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Menetapkan Standar Secara Universal Bagi Semua Profesi adalah belum memiliki standarisasi dalam bentuk Peraturan Bupati untuk penetapan wajib zakat terhadap profesi-profesi lain yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun. Hambatan Dan Kendala Yang Dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun Dalam Pemungutan Zakat Bagi Muzakki adalah Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Sarolangun, salah satunya pada pemberian bantuan zakat produktif, zakat produktif diberikan tanpa disertai bimbingan dan arahan dari pemerintah dan Baznas secara berkesinambungan. Selain itu kurangnya kesadaran dan ketekunan dari mustahik dalam memanfaatkan modal yang diberikan dari Baznas akan juga mempengaruhi pengelolaan zakat tersebut.