KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA ADANYA SAKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 73/PDT.G/2021/PN.GSK)

Penulis

  • Firsty Sasi Suci Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia Penulis
  • Wiwin Yulianingsih Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian, Wanprestasi, Keabsahan

Abstrak

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan 2 (dua) pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu hal tertentu yang kemudian menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang cukup sering dilakukan di masyarakat. Perjanjian sendiri dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan pada perjanjian akta dibawa tangan dilakukan tanpa adanya saksi dan akibat hukum yang timbul karenanya. Dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan instrumen penelitian berupa Putusan Nomor: 73/Pdt.G/2021/PN.Gsk atas gugatan wanprestasi antara H. Mochamad Saifuddin sebagai Penggugat dan Mochammad Ichwan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Gresik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-01