KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA ADANYA SAKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 73/PDT.G/2021/PN.GSK)
Kata Kunci:
Perjanjian, Wanprestasi, KeabsahanAbstrak
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan 2 (dua) pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu hal tertentu yang kemudian menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang cukup sering dilakukan di masyarakat. Perjanjian sendiri dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan pada perjanjian akta dibawa tangan dilakukan tanpa adanya saksi dan akibat hukum yang timbul karenanya. Dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan instrumen penelitian berupa Putusan Nomor: 73/Pdt.G/2021/PN.Gsk atas gugatan wanprestasi antara H. Mochamad Saifuddin sebagai Penggugat dan Mochammad Ichwan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Gresik.