ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADITIONAL KNOWLEDGE BATIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Penulis

  • Aldo Dwi Praviasto Universitas Djuanda Bogor, indonessia Penulis
  • Nurwati Universitas Djuanda Bogor , indonessia Penulis
  • Jopie Gilalo Universitas Djuanda Bogor , indonessia Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan, Hukum, HKI, Batik

Abstrak

Tujuan riset ini ialah mengetahui serta menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik di Kota Bogor menurut UU No. 28 Tahun 2014. Metode yang dipakai ialah metode riset yuridis empiris dengan krakteristik riset deskriptif. Hasil riset ini menyimpulkan kalau Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Di Kota Bogor menurut UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta mendapat perlindungan hak cipta yang menjadi milik pengrajin Kota Bogor Perlindungan hukum yang dikerjakan pada motif batik Kota Bogor adalah perlindungan hukum yang mana lebih dipusatkan untuk penyelesaian sengketa. Tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, UU No. 28 Tahun 2014 tidak dapat menunjang perlindungan terhadap Hak Cipta atas motif batik tradisional selaku elemen dari folklore, hal ini disebabkan masih memiliki kelemahan apabila akan diterapkan dengan konsekuen untuk melindungi folklore. Ketidaksanggupan UU hak cipta untuk mengasihkan perlindungan pada folklore, bukan berarti motif batik tradisional yang mencakup ekspresi budaya tradisional tidak memperoleh perlindungan. Maka dibutuhkan pengaturan dengan cara khusus pada folklore, ialah dengan diwujudkannya kerangka pengaturan tersendiri tentang pengetahuan tradisional (sui generis).

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-01