URGENSI PENGEMBANGAN DESA DIGITAL UNTUK PEMBERDAYAAN OTONOMI DESA

Penulis

  • Isharyanto 1Universitas Sebelas Maret, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Otonomi Desa, Desa Digital, Hukum dan Internet

Abstrak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa yang menjadi otonomi desa dan Desa dipandang memiliki peran yang cukup besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka harus dilaksanakan transformasi menuju Desa Digital.Artikel ini merupakan hasil penelitian doktrin hukum dengan mengutamakan data dalam bahan kepustakaan. Sumber informasi diperoleh melalui peraturan-undangan dan publikasi ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan penelitian, maka utilitarianisme kontraktual sosial menjadi dasar filosofis untuk transformasi digital dalam pemerintahan desa dan untuk mewujudkan Desa Digital harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama, partisipatif, yaitu disusun dengan kesepakatan warga dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten. Kedua, perlunya dasar hukum berupa Peraturan Desa tentang Desa Digital yang sesuai dengan rencana pembangunan desa dan menggambarkan karakter yang hendak dikembangkan oleh Desa. Ketiga, memiliki peta jalan berupa pentahapan-pentahapan untuk pengembangan Desa Digital.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01