PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PENCURIAN 1 UNIT HANDPHONE DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023)
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif.Abstrak
Restorative justice atau keadilan restoratif menjadi cara pendekatan baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Pendekatan ini menekankan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak. Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tidak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialoq dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas pernyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mendepankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam Masyarakat.1 Hukum yang adil di dalam keadilan restorative tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Pendekatan Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memberdayakan semua pihak untuk menjadi pihak yang penting untuk menghasilkan intervensi yang tepat sebagai respons adanya suatu tindak pidana. Yang ditekan dalam keadilan restoratif adalah nilai-nilai kebersamaan dan mengutamakan pemulihan di masa yang akan datang. Nilai ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam keseharian bangsa Indonesia.2 Penerapan keadilan restorative saat ini terus dikembangkan untuk mencapai tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.