ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Judi Online, Penegakan Hukum, Cybercrime.Abstrak
Cybercrime merupakan kejahatan yang sulit diatasi karena berbeda dengan kejahatan biasa Di Indonesia, berbagai jenis kejahatan dunia maya telah menjadi hal yang umum, termasuk pornografi, penodaan situs web, peretasan, game online, judi online dan banyak lagi. Judi online adalah permainan untung-untungan yang dapat diakses melalui koneksi Internet, ponsel atau computer Perjudian merupakan bagian dari suatu kejahatan dunia maya, upaya pencegahan dalam hal ini diltegakan oleh pihak kepolisian karena kejahatan ini berkaitan dengan masalah keamanan serta bentuk ketertiban terhadap suatu negara. Jenis penelitian yang dalam hal ini digunakan merupakan penelitian normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah penerapan hukum dalam hal perjudian dilakukan dengan cara preventif dan penerapan hukum represif. judi online diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Dalam hal ini Tindakan yang dilakukan oleh pelaku judi online melalui game Megawin777 telah memenuhi segala unsur kejahatan perjudian online, oleh sebab itu pelaku seharusnya mendapatkan hukuman maksimal seperti yang telah tertuang dalam peraturan yang berlaku bagi kejahatan judi online tersebut.