“ANALISIS KASUS TENTANG SYAHRUL YASIN LIMPO DALAM BENTUK LEGAL MEMORANDUM”

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • kristiani samane Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Maria Virginia Jawaina Wotan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Abraham Dyos Bria Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Elias Ronaldo Mawar Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis

Kata Kunci:

Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian, korupsi, Surat Pertanggung Jawaban, gratifikasi, pencucian uang, Komisi Pemberantas Korupsi, transparansi,, akuntabilitas, pencegahan korupsi

Abstrak

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah menarik perhatian publik. Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kronologi kasus dimulai dengan penetapan Syahrul sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 11 Oktober 2023. Penyidikan mengungkap aliran dana korupsi dari setoran pejabat eselon I dan II di Kementan serta vendor yang mendapatkan proyek. Total uang yang diterima Syahrul mencapai Rp 13,9 miliar, digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil. Penyidikan terus berlanjut dengan penahanan Syahrul oleh KPK selama 20 hari pertama. Kasus ini menyoroti pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam lingkup pemerintahan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01