STATUS HUKUM KEPEGAWAIAN KPK (STUDI KASUS TES WAWASAN KEBANGSAAN PEGAWAI KPK)
Kata Kunci:
Hukum Acara Mahkamah Agung, Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan KorupsiAbstrak
Keberadaan Mahkamah Agung merupakan pilar utama dalam struktur peradilan negara, yang memiliki wewenang tertinggi untuk menguji secara substansial kepatuhan suatu peraturan hukum terhadap ketentuan yang lebih tinggi. Fokus kajian adalah bagaimana Pertimbangan Hakim pada Putusan MA No. 26/P/HUM/2021 sejalan dengan UU No. 19 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 perihal KPK, serta Putusan MK No. 79/PUU XVII/2019. Kajian ini menyoroti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca Putusan Mahkamah Agung tersebut pada saat mengatasi kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian dengan hukum normatif melalui pendekatan data sekunder dan analisis kualitatif, menghasilkan kesimpulan melalui metode deduktif bahwa terdapat variasi dalam penafsiran dan pemahaman terkait ujian wawasan kebangsaan, tanpa ada perubahan signifikan dalam kewenangan sebelum dan sesudah Putusan 26/P/HUM/2021.