ANALISIS YURIDIS HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA
Kata Kunci:
Anak, Hak Asuh Anak, PerceraianAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa dan memastikan pedoman hukum yang mengatur hak asuh anak, cara-cara di mana hak asuh anak dibandingkan di pengadilan, dan keadaan anak setelah keputusan hak asuh. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait hak asuh anak serta sumber-sumber terkait. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada pandangan yang berbeda dalam sistem hukum tentang hak asuh anak setelah perceraian. Pertama didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hak asuh anak pasca perceraian ditentukan oleh anak itu sendiri, di mana anak bebas memilih ayah atau ibunya sebagai orang yang akan mengasuhnya. Kedua yakni didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, yang secara tegas menyebutkan bahwa ibu merupakan pihak yang mempunyai hak mengasuh anaknya pasca perceraian. Kendati demikian, baik pendapat pertama maupun pendapat kedua, untuk urusan nafkah tetap diwajibkan kepada ayah dari sang anak. Dengan tingginya angka perceraian di Indonesia, pemerintah harus memberikan perhatian khusus dengan menghadirkan program-program yang mengarah pada penekanan angka kasus perceraian. Khususnya di dalam proses penentuan hak asuh anak, pengadilan yang berwenang menentukan hal tersebut harus mengedepankan aspek regulasi, dengan tetap memperhatikan faktor-faktor lain yang mendukung proses penetapan hak asuh anak, serta tumbuh dan kembang anak di tangan pihak yang memperoleh hak asuh.