SUMBANGAN PEMIKIRAN FRIEDRICK KARL VON SAVIGNY DALAM PERKEMBANGAN HUKUM
Kata Kunci:
Perkembangan Hukum, Volkgeist, Mazhab Sejarah, Kritik Kodifikasi HukumAbstrak
Pemikiran Savigny berkontribusi signifikan terhadap perkembangan teori dan praktik hukum. Hukum bukanlah produk legislatif yang dibuat secara arbitrer, melainkan hasil dari perkembangan historis yang panjang dan kompleks. Artinya hukum berkembang secara organik dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Namun, pemikiran Savigny menuai banyak kritik. Permasalahan dirumuskan: (1) apa kritik pemikiran Savigny terhadap kodifikasi hukum? (2) apa sumbangan pemikiran Savigny dalam perkembangan teori hukum?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: (1) kritik utama Savigny terhadap kodifikasi hukum yang dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks historis dan budaya. Hukum bukan semata-mata aturan yang ditetapkan oleh otoritas. Hukum memiliki dimensi sosial yang tak terpisahkan dari sejarah perkembangan masyarakat. (2) kontribusi pemikiran Savigny yang terkenal ialah Volksgeist atau "jiwa rakyat", berintikan ajaran hukum dibentuk berdasar karakter dan identitas nasional. Pemikiran Savigny dalam mazhab sejarah memberikan perspektif baru dalam memahami dan mengembangkan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial dan budaya.