KOTA MEDAN SEBAGAI “KOTA LAYAK ANAK” IMPLEMENTASI PASAL 34 UUD 1945 BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 12 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Anak,, Layak, Peraturan Walikota, Kota, Undang-Undang DasarAbstrak
Kebijakan Kota Medan tentang Kota Layak Anak telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang merupakan implementasi dari Pasal 34 UUD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan suatu hal yang mendasar. yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Perlindungan Anak ini sebenarnya belum mampu memberikan pasal mengenai pengaruh teknologi, globalisasi, dan hedonisme yang semakin marak dalam kehidupan masyarakat. Namun permasalahan anak dan perlindungannya di Kota Medan hingga saat ini belum terselesaikan. Kebijakan Kota Layak Anak ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan dan bagi masyarakat sebagai sasaran kebijakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam melindungi anak dan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengasuh anak.