EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME HUKUM
Kata Kunci:
Positivisme Hukum, Kepastian Hukum, Penegakan Hukum, Legislasi, Dinamika SosialAbstrak
Aliran positivisme hukum menjadi pendekatan dominan dalam sistem hukum Indonesia. Namun dalam praktik penerapan positivisme hukum masih mengundang kelemahan, meskipun pada sisi lain memiliki kelebihan. Artikel ini mengulas nilai lebih dan kurang dalam positivisme hukum serta eksistensinya aliran positivisme hukum dalam konteks kebijakan hukum Indonesia. Pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: (1) Nilai lebih dari positivisme hukum dalam penyelenggaraan bernegara fokus pada kejelasan, kepastian, dan legitimasi hukum. Sedangkan nilai lemahnya pengabaian aspek moral dan keadilan substansif, kekakuan dalam penerapan hukum, dan berpotensi menciptakan ketidakadilan. (2) Hukum positif Indonesia berlandaskan pada aturan tertulis, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan eksistensi aliran positivisme hukum sebagai dasar membentuk kerangka kerja hukum negara. Penafsiran hukum berdasarkan teks undang-undang di pengadilan memastikan konsistensi dalam aplikasi hukum. Legitimasi hukum berasal dari proses legislasi yang demokratis melalui DPR, mencerminkan suara rakyat dalam pembentukan hukum. Perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substansial juga dipertimbangkan dalam implementasi hukum positif.