PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Bayu Anugerah Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Pendelegasian Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pertambangan

Abstrak

Bahwa Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif. Walau Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 telah menghapus kewenangan Provinsi di bidang Minerba, namun dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dibuka peluang untuk mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana dilakukan dengan meneliti bahan hukum sebagai bahan dasar untuk diteliti, dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Guna mengetahui dan menganalisis pengaturan Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara menurut Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses perizinan & melihat pemberlakuan peraturan pelaksananya terhadap Perda-Perda Provinsi yang mengatur Pengelolaan Pertambangan Minerba yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perda. Oleh karena itu, setiap Perda yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini harus disesuaikan atau bahkan dicabut. Perda yang mengatur pengelolaan pertambangan minerba yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 harus diharmonisasikan dengan UU tersebut dan peraturan pelaksananya. Hal ini mencakup penyesuaian aspek perizinan, pengawasan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai wujud harmonisasi regulasi

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01